BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Mengetahui kitab-kitab yang berisi
hadits nabi muhammad saw bagi umat islam adalah suatu keharusan. Karena dengan
di ketahuinya kitab bentuk kitab-kitab hadits tersebut, baik mulai dari
pengarangnya atau sistematika penulisannya atau yang lain yang berhubungan
dengan masalah study hadits akan memudahkan proses pencarian hadits langsung
dari sumbernya dengan melakukan penelitian ulang tentang kualitas hadits sehingga
tidak ragu-ragu untuk berhujjah menggunakan hadits.
Hadits atau sunnah, baik secara
stuktural ataupun fungsinya telah disepakati oleh kaum muslimin dari berbagai
aliran islam sebagai sumber-sumber ajaran agama setelah al-qur’an karena dengan
adanya hadits itulah ajaran islam.
Sepanjang sejarah, hadits-hadits yang tercantum dalam berbagai
kitab hadits yang ada telah melalui proses penelitian ilmiah sehingga
menghasilkan kualitas hadits yang di inginkan oleh para penelitinya atau
menghimpunnya, maka dari sini terdapat berbagai macam kitab hadits.
Kitab hadits tersebut akan
berbeda-beda penamaannya jika di tinjau dari segi kriterianya, begitu juga bila
di tinjau dari cara penggunaannya, semua itu akan menghasilkan kitab yang
berbeda-beda.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
pengertian Fiqh dalam kitab hadits?
2.
Bagaimana
pengertian Ahkam dalam kitab hadits?
3.
Bagaimana
pengertian Kitab Sunan dalam hadits ?
4.
Bagaimana
pengertian Kitab Muwattho’ dalam hadits ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Fiqih Dalam Kitab Hadits
Kitab Fiqih
adalah kitab yang membahas masalah-masalah Fikih Islam dengan disertai
dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang sah, begitupun Ijma' (persetujuan,
konsensus) dari umat Islam. Di sajikan secara mudah dan gampang serta
melenyapkan pertikaian dan fanatik madzhab.[1]
Dan kitab fiqih di antaranya :
a.
Fiqih
sunnah karya Sayyid Sabiq (1365 H)
b.
Shahih
fiqhu sunnah wa adilatuhu wa taudhihu madzahibil a’immah karya Abu Malik Jamal
bin Sayyid Salam (2003 M)
c.
Ats-tsamru
al-mustathab karya nasirudin al-bany (1422 H)
2.
Pengertian Ahkam Dalam Kitab Hadits
Kitab-kitab
Ahkam adalah kitab-kitab yang memuat atas hadits-hadits yang untuk di jadikan
dasar hukum saja. Dan juga hadits-hadits yang pengarangnya memilih kitab ini
dari kitab-kitab mushanaf yang menjadi dasar-dasar (ushul) dalam hadits. Dan
kitab ahkam di runtutkan sesuai bab-bab fiqih, di antaranya : al kabir, al
mutawasith, dan shoghir dll. Dan yang terkenal :
d.
Ahkamul
Kubro karya Abi Muhammad Abdul Haq bin Ar-Rahman Al-Asybili (581 H)
e.
Ahkamul
Syughro juga.
f.
Al-Ahkam
karya Abdul Ghony bin Abdul Wahid Al-Maqdisy (600 H)
g.
‘Umdatul
Ahkam dari Sayyid Anam
h.
Al-Imam fi ahaaditsul Ahkam karya mahammad Ali
al-Ma’ruf bin Daqiq (702 H)
i.
Al-Muntaqy
fil Ahkam karya Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyyah (652 H)
j.
Bulughul
Marom min adilatil Ahkam karya Al-Hafidz ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqolany
(852 H)[2]
3.
Pengertian Kitab Sunan dan contohnya
Kata Sunan adalah bentuk jamak dari kata sunnah, yang pengertianya
sama dengan Hadis. Sementara yang dimaksud disini adalah metoda penyusunan
kitab hadis berdasarkan klasifikasi hukum Islam ( abwab fiqhiyah), dan mencatumkan hadis-hadis yang bersumber
dari nabi saw saja (hadis-hadss marfu’). Apabila hadis-hadis yang bersumber
dari sahabat (mauquf) atau tabi’an (maqtu’), maka relatif 5yang banyak memuat
hadis-hadis mauquf dan maqtu’, mequf dan maqtu’, meskipun metoda penyusunanya
berbeda dengan kitab kitab Sunan.
Diantara
kitab-kitab sunan yang populer adalah :
a.
Abu
Dawud al sijistani (w 275 H)
b.
Ibnu
Majah al- Qazwini (w 275 H)
c.
Al
Nasa’i (w 303 H )
d.
Imam
Syafi’i (w 204 H)[3]
4.
Kitab Muwattho’ dan contohnya
Kata Muwatta’ berarti sesuatu yang dimudahkan. Sedang menurut
terminologi ilmu hadis Muwatta’ adalah metoda pembukuan hadis yang berdasarkan
klasifikasi hukum islam dan mencantumkan hadis-hadis marfu’ berasal dari nabi
Saw, mauquf (berasal dari sahabat) dan
maqtu’ (berasal dari tabi’in). Dari kata muwatta’ timbul kesan bahwa motifasi
pembukuan hadis dengan metoda ini untuk memudahkan orang dalam menemukan hadis.
Barang kali pada masa itu orang-orang sudah mulai kesulitan untuk merujuk
kepada suatu hadis.
Banyak sekali ulama yang menyusun kitab hadis dengan menggunakan
metoda Muwatta’ ini, antara lain :
a.
Imam
Ibnu Abi Dzi’b (W 158 H)
b.
Imam
Malik Bin Anas (W 179 H)
c.
Imam
Abu Muhammad Al Marwazi (w 293 H) dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
I.
Kritik dan Saran
Akhirnya dengan
senantiasa pemakalah mengucapakan rasa puji syukur kehadirat Allah SWT, karena
dengan Ridlo-Nya penulisan makalah ini
dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam penulisan
ini masih ada kekurangan dan kesalahan untuk itu agar pembaca memberi kritik
dan saranya. Dari bagian proses belajar tersebut akan kami sampaikan dan
kemukakan dengan harapan dapat bermanfaat dan berguna bagi wacana ke depan.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ya’qub.
Ali Mustafa, Kritik Hadis, Jakarta:
Pustaka Firdaus, 2011
Thahan, Mahmud,
Ushuluttakhrij Warisalatil asanid, Riyadh: Maktabah al maarif, 1996
http://www.jadipintar.com/2015/10/pengertian-tema-isi-duratun-nashihin-al-umm-fiqih-sunnah-ihya-ulumuddin-jalalain-bulughul-maram-dan-riyadus-shalihin..html
[1] http://www.jadipintar.com/2015/10/pengertian-tema-isi-duratun-nashihin-al-umm-fiqih-sunnah-ihya-ulumuddin-jalalain-bulughul-maram-dan-riyadus-shalihin..html
[2] Dr.
Mahmud thahan, ushuluttakhrij warisalatil asanid,(riyadh: maktabah al maarif,
1996) hal 124
[3] Prof.
K.H. Ali Mustafa Ya’qub, MA, Kritik Hadis, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011) hal
79
No comments:
Post a Comment