BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Konstitusi bagi suatu Negara dan keberadaan konstitusi dalam suatu negara pada dasarnya memiliki kedudukan
yang sangat krusial dan penting. Ini didasari pada hakikat manusia yang
sebernarnya menginginkan kehidupan yang damai, keinginan tersebut hidup pula
dalam kehidupan bernegara, dimana kehidupan bernegara dijalankan dan dilakukan
adalah karena salah satu nya untuk menciptakan kehidupan manusia yang damai dan
tertib. Untuk mencapai hal tersebut maka dibuat suatu hukum dasar yang berisi
aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara,
hukum dasar tersebut adalah konstitusi. Dalam sejarah kenegaraan konstitusi
dibentuk dalam rangka membatasi kekuasaan para raja yang bertindak
sewenang-wenang pada waktu itu. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar
yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang
dianut dalam suatu negara.
B. RUMUSAN MASALAH
1.)
Apakah
pengertian konstitusi itu?
2.)
Apa saja
tujuan kontitusi?
3.)
Bagaimana
perubahan konstitusi itu?
4.)
Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia?
5.)
Bagaimana
pentingnya perubahan konstitusi itu?
C. TUJUAN MASALAH
1.
Mengetahui pengertian
konstitusi itu
2.
Mengetahui
tujuan kontitusi
3.
Mengetahui
perubahan konstitusi itu
4.
Mengetahui perubahan konstitusi di Indonesia
5.
Mengetahui pentingnya perubahan konstitusi itu
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KONSTITUSI
Kata konstitusi secaraa
literal berasal dari bahasa Perancis Constituir, yang berarti membentuk.
Dalam konteks ketatanegaraan , konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu
negara atau menyusun dan menytakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti
peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
Dalam bahasa belanda ,
istilah konstitusi dikenal dengan
istilah gronwet , yang berarti undang-undang dasar (grond= dasar, wet =
undang-undang) . di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah grund
gestz, yang juga berarti undang undang dasar (grund = dasar dan gestz = undang undang).[1]
Dari berbagai pengertian
konstitusi diatas , dapat diartikan konstitusi itu sejumlah aturan aturan dasar
dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembga
pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat
(rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam prakteknnya ,
konstitusi ini terbagi dalam 2 bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan
UUD. Dan yang tidak tertulis, atau dikenal dengan konveksi.
B.
TUJUAN
KONSTITUSI
Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan
aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar warga negara
dan antar negara. Konstitusi juga dapat dipahmi sebagai bagian dari social
con- tract ( kontrak sosial) yang memuat aturan main dalam berbangsa dan
bernegara.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki
yujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak hak yang di
perintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat secara sepesifik
CF.Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi-sebagaimana dikutip
Thabib-sebagai berikut ; are to limit the arbitrari action of the
government, to quarantee the right of the governed.[2]
Tujuan tujuan adanya konstitusi tersebut ,
secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan , yaitu :
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatas sekaligus pengawasan
terhadap kekuasaan politik.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
sendiri.
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan batasan ketetapan bagi para
penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
C.
PERUBAHAN
KONSTITUSI
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang,
terutama berkaitan tentang hasil hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu
sendari. Dalam sistem ketatanegaraan moderen, paling tidak ada dua sistem yang
berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu pembaharuan dianut di negara-negara
Eropa kontinental dan amandemen. Diantara negara yang menganut sistem ini yaitu
Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement,
apabila suatu konstitusi diubah atau diamandement. Dengan kata lain amandement
tersebut merrupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara
yang mnganut sistem ni adalah Amerika Serikat.
D.
PERUBAHAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan
dengan cara parubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyatakan :
1.
Bahwa wewenang
untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
2.
Bahwa untuk mengubah
UUD kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh
jumlah anggota MPR.
Bahwa putusan tentang
perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota MPR.
UUD 1945, pasal 37 ini ,jika dihadapkan pada klasifikasi
yang disampaik oleh KC.Where,merupakan bentuk konstitusi bersifat”tegar”
,karena selain tata cara peruahanya yang tergolong sulit,juga karena
dibutuhkanya suatu prosedur khususnya yakni dengan cara by the people
through a referendum. Kesulitan perubahan tersebut tampak smakin jelas
didalam praktik ketatanegaraan indonesia, dengan diberlakukanya ketetapan MPR
No.1V/ MPR /1983 jo UU No.5 tahun 1985 yang mengatur tentang referendum.
Akan tetapi kesulitan perubahan konstitusi tersebut,
menurut kace. Wheare, memiliki motif-motif tersendri yaitu :
1.
Agar perubahan
konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak ,tidak secara serampangan
dan dengan sadar( dikehendaki).
2.
Agar rakyat
mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandanganya sebelum perubahan dilakkan .
3.
Agar-dan ini
berlaku dinegara Serikat- kekuasaan negara serikat dan kekuasaan negara-negara
bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-msing pihak
secara tersendiri.
4.
Agar hak-hak
perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya
dapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indoesia,konstitusi atau UUD
1945 yang diperlakukan diindonesia,telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya sejak diproklamirkanya ,kemerdekaan negara Indonesia, yakni dngan
rincian sebagai berikut :
1.
UUD 1945 (18
Agustus 1942-27 Desember 1949).
2.
KRIS (27
Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.
UUD Sementara
RI 1950( 17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.
UUD 1945 (5
Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.
UUD 1945 Dan
perubahan I (19 Oktober 1999- 18 Agustus 2000).
6.
UUD 1945 Dan
perubahan I dan II (18 Agustus 2000- 9
November 2001).
7.
UUD 1945 Dan
perubahan I,II,dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002).
E. PENTINGNYA PERUBAHAN KONSTITUSI
Dalam sejarah kenegaraan konstitusi dibentuk dalam
rangka membatasi kekuasaan para raja yang bertindak sewenang-wenang pada waktu
itu. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan
atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu
negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber
legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham
kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.[4] Kesadaran akan pentingnya suatu kosntitusi
bahkan telah ada sejak lama, yaitu pada tahun 622 Masehi. Dimana pada tahun
tersebut tebentuk Piagam Madinah yang merupakan piagam tertulis pertama dalam
sejararah umat manusia, yang menurut para ahli, piagam madinah dapat disebandingkan
dengan konstitusi moderm neraga-negara saat ini. Konstitusi adalah penting bagi
suatu negara, ialah karena salah satu tujuan dibentuknya konstitusi adalah
untuk membatasi kekuasaan badan-badan penyelenggara negara. Walton H. Hamilton
dengan paham konstitualisme dalam artikel yang ditulisnya Constitusionalism
tahun 1930 mengatakan bahwa konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga
dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.[5]Mengapa pembatasan terhadap instrument atau
bedan penyelenggara itu penting? Menurut Miriam Budiarjo, di dalam
Negara-negara y a n g m e n d a s a r k a n d i r i n ya a t a s d e m o k r a
s i k o n s t i t u s i o n a l . U n d a n g - U n d a n g D a s a r mempunyai
fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupasehingga
penyelenggaraan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Yaitu :
2. kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikiandiharapkan hak-hak
warga Negara akan lebih terlindungi. Oleh sebab itu jika konstitusi hendak
membatasi kekuasaan institusiinstitusi yang ia bentuk, termasuk legislative
maka ketetapan-ketetapannya mesti dianggap sebagai kekuatan yang lebih tinggi
dari aturan-aturan atau tindakan-tindakan yang berasal atau dilakukan oleh
institusi-institusi tersebut. Pemikiran yang sebaliknya justru akan menjadikan
konstitusi dan urusan penyusunan Konstitusi sebagai omong kosong belaka. 3
Kedudukan konstitusi yang memiliki peran yang penting dalam suatu negara juga
dapat dilihat dari fungsi konstitusi itu sendiri. Dimana jika tidak ada
konstitusi dalam suatu negara maka fungsi-fungsi ini dapat tidak terlaksanakan
dan mengakibatkan keadaan negara menjadi chaos dan memberikan dampak buruk yang
besar terhadap warga negara. Fungsi-fungsi tersebut menurut Jimly Asshidiq
antara lain 4 : 1. Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara 2. Pengatur
hubungan kekuasaan antar organ negara 3. Pengatur hubungan organ negara dengan
warga negara 4. Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara 5.
Pengatur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli kepada organ negara 6.
Simbolik sebagai pemersatu 7. Simbolik sebagai rujukan indentitas bangsa 8.
Simbolik sebagai pusat upacara 9. Sebagai sarana pengendalian masyarakat Dalam
kesimpulannya, eksistensi atau keberadaan konstitusi merupakan sesuatu yang
niscahya harus ada karena dengan adanya suatu konstitusi akan tercipta
pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan
penyelenggaraan kenegaraan. Selain itu, konstitusi juga dibutuhkan
keberadaannya untuk menjamin hak-hak warga negara sehingga tidak terjadi adanya
suatu perlakuan sewenang-wenang dari pejabat instansi pemerintahann dan
penindasan terhadap warga negara. 3 . K.C. Wheare. Konstitusi-Konstitusi
Modern. Surabaya : Pustaka Eureka. 2005. Hlm 91
DAFTAR PUSTAKA
Madjid Nurcholish.
Ar-Risalah Imam Syafi’i, Jakarta, Pusaka Firdaus. 1993.
Khalaf
Abdullah Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang, Dina Utama. 1994
Khalaf Syekh
Abdullah Wahab. Ilmu Ushul Fikih, Jakarta, Rineka Cipta. 1995
Helmy Masdar. Ilmu
Ushulul Fiqh, Bandung, Gema Risalah Press. 1996
Abu
Zahrah,Muhammad.Ushul fiqih,Jakarta,PT Pustaka Firdaus.1995.
Ash
Shiddieqy,Hasbi.Falsafah hukum islam.Jakarta,Bulan Bintang.1975.
[1] Prof. Dr. Azyumardi Azra MA. Demokrasi hak
asazi manusia masyarakat madani. Jakarta Selatan: ICCE UIN SYARIF
HIDAYATULLAH JAKARTA. 2003. Hlm.89
[2]Prof. Dr. Azyumardi Azra MA. Demokrasi hak
asazi manusia masyarakat madani. Jakarta Selatan: ICCE UIN SYARIF
HIDAYATULLAH JAKARTA. 2003. Hlm.92
[3] Prof. Dr. Azyumardi Azra MA. Demokrasi hak asazi manusia masyarakat
madani. Jakarta Selatan: ICCE UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA. 2003.
Hlm.102
No comments:
Post a Comment