Friday, May 20, 2016

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Konstitusi & Perubahan-Perubahannya Serta Pentingnya Perubahan Konstitusi



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Konstitusi bagi suatu Negara dan keberadaan konstitusi dalam suatu negara pada dasarnya memiliki kedudukan yang sangat krusial dan penting. Ini didasari pada hakikat manusia yang sebernarnya menginginkan kehidupan yang damai, keinginan tersebut hidup pula dalam kehidupan bernegara, dimana kehidupan bernegara dijalankan dan dilakukan adalah karena salah satu nya untuk menciptakan kehidupan manusia yang damai dan tertib. Untuk mencapai hal tersebut maka dibuat suatu hukum dasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara, hukum dasar tersebut adalah konstitusi. Dalam sejarah kenegaraan konstitusi dibentuk dalam rangka membatasi kekuasaan para raja yang bertindak sewenang-wenang pada waktu itu. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.)   Apakah pengertian konstitusi itu?
2.)   Apa saja tujuan kontitusi?
3.)   Bagaimana perubahan konstitusi itu?
4.)   Bagaimana  perubahan konstitusi di Indonesia?
5.)   Bagaimana pentingnya perubahan konstitusi itu?

C.     TUJUAN MASALAH
1.      Mengetahui pengertian konstitusi itu
2.      Mengetahui tujuan kontitusi
3.      Mengetahui perubahan konstitusi itu
4.      Mengetahui  perubahan konstitusi di Indonesia
5.      Mengetahui  pentingnya perubahan konstitusi itu



BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN KONSTITUSI
           Kata konstitusi secaraa literal berasal dari bahasa Perancis Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan , konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menytakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
           Dalam bahasa belanda , istilah konstitusi  dikenal dengan istilah gronwet , yang berarti undang-undang dasar (grond= dasar, wet = undang-undang) . di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah grund gestz, yang juga berarti undang undang dasar (grund =  dasar dan gestz = undang undang).[1]
           Dari berbagai pengertian konstitusi diatas , dapat diartikan konstitusi itu sejumlah aturan aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam prakteknnya , konstitusi ini terbagi dalam 2 bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan UUD. Dan yang tidak tertulis, atau dikenal dengan konveksi.










B.     TUJUAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar warga negara dan antar negara. Konstitusi juga dapat dipahmi sebagai bagian dari social con- tract ( kontrak sosial) yang memuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki yujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak hak yang di perintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat secara sepesifik CF.Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi-sebagaimana dikutip Thabib-sebagai berikut ; are to limit the arbitrari action of the government, to quarantee the right of the governed.[2]
Tujuan tujuan adanya konstitusi tersebut , secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan , yaitu :
1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatas sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
3.      Konstitusi bertujuan memberikan batasan batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.


















C.     PERUBAHAN KONSTITUSI
          Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan tentang hasil hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendari. Dalam sistem ketatanegaraan moderen, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu pembaharuan dianut di negara-negara Eropa kontinental dan amandemen. Diantara negara yang menganut sistem ini yaitu Belanda, Jerman, dan Prancis.
          Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement, apabila suatu konstitusi diubah atau diamandement. Dengan kata lain amandement tersebut merrupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang mnganut sistem ni adalah Amerika Serikat.
D.  PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
           Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara parubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyatakan :
1.      Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
2.      Bahwa untuk mengubah UUD kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota MPR.
           UUD 1945, pasal 37 ini ,jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaik oleh KC.Where,merupakan bentuk konstitusi bersifat”tegar” ,karena selain tata cara peruahanya yang tergolong sulit,juga karena dibutuhkanya suatu prosedur khususnya yakni dengan cara by the people through a referendum. Kesulitan perubahan tersebut tampak smakin jelas didalam praktik ketatanegaraan indonesia, dengan diberlakukanya ketetapan MPR No.1V/ MPR /1983 jo UU No.5 tahun 1985 yang mengatur tentang referendum.
           Akan tetapi kesulitan perubahan konstitusi tersebut, menurut kace. Wheare, memiliki motif-motif tersendri yaitu :
1.      Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak ,tidak secara serampangan dan dengan sadar( dikehendaki).
2.      Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandanganya sebelum perubahan dilakkan .
3.      Agar-dan ini berlaku dinegara Serikat- kekuasaan negara serikat dan kekuasaan negara-negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-msing pihak secara tersendiri.
4.      Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya dapat jaminan.
           Dalam sejarah ketatanegaraan Indoesia,konstitusi atau UUD 1945 yang diperlakukan diindonesia,telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkanya ,kemerdekaan negara Indonesia, yakni dngan rincian sebagai berikut :
1.              UUD 1945 (18 Agustus 1942-27 Desember 1949).
2.              KRIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.              UUD Sementara RI 1950( 17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.              UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.              UUD 1945 Dan perubahan I (19 Oktober 1999- 18 Agustus 2000).
6.      UUD 1945 Dan perubahan I dan II  (18 Agustus 2000- 9 November 2001).
7.      UUD 1945 Dan perubahan I,II,dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002).
8.              UUD 1945 dan perubahan I,II,III,dan IV (10 agustus 2000).[3]












E.     PENTINGNYA PERUBAHAN KONSTITUSI
Dalam sejarah kenegaraan konstitusi dibentuk dalam rangka membatasi kekuasaan para raja yang bertindak sewenang-wenang pada waktu itu. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.[4] Kesadaran akan pentingnya suatu kosntitusi bahkan telah ada sejak lama, yaitu pada tahun 622 Masehi. Dimana pada tahun tersebut tebentuk Piagam Madinah yang merupakan piagam tertulis pertama dalam sejararah umat manusia, yang menurut para ahli, piagam madinah dapat disebandingkan dengan konstitusi moderm neraga-negara saat ini. Konstitusi adalah penting bagi suatu negara, ialah karena salah satu tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan badan-badan penyelenggara negara. Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme dalam artikel yang ditulisnya Constitusionalism tahun 1930 mengatakan bahwa konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.[5]Mengapa pembatasan terhadap instrument atau bedan penyelenggara itu penting? Menurut Miriam Budiarjo, di dalam Negara-negara y a n g m e n d a s a r k a n d i r i n ya a t a s d e m o k r a s i k o n s t i t u s i o n a l . U n d a n g - U n d a n g D a s a r mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupasehingga penyelenggaraan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Yaitu :
  2. kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikiandiharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi. Oleh sebab itu jika konstitusi hendak membatasi kekuasaan institusiinstitusi yang ia bentuk, termasuk legislative maka ketetapan-ketetapannya mesti dianggap sebagai kekuatan yang lebih tinggi dari aturan-aturan atau tindakan-tindakan yang berasal atau dilakukan oleh institusi-institusi tersebut. Pemikiran yang sebaliknya justru akan menjadikan konstitusi dan urusan penyusunan Konstitusi sebagai omong kosong belaka. 3 Kedudukan konstitusi yang memiliki peran yang penting dalam suatu negara juga dapat dilihat dari fungsi konstitusi itu sendiri. Dimana jika tidak ada konstitusi dalam suatu negara maka fungsi-fungsi ini dapat tidak terlaksanakan dan mengakibatkan keadaan negara menjadi chaos dan memberikan dampak buruk yang besar terhadap warga negara. Fungsi-fungsi tersebut menurut Jimly Asshidiq antara lain 4 : 1. Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara 2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara 3. Pengatur hubungan organ negara dengan warga negara 4. Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara 5. Pengatur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli kepada organ negara 6. Simbolik sebagai pemersatu 7. Simbolik sebagai rujukan indentitas bangsa 8. Simbolik sebagai pusat upacara 9. Sebagai sarana pengendalian masyarakat Dalam kesimpulannya, eksistensi atau keberadaan konstitusi merupakan sesuatu yang niscahya harus ada karena dengan adanya suatu konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan penyelenggaraan kenegaraan. Selain itu, konstitusi juga dibutuhkan keberadaannya untuk menjamin hak-hak warga negara sehingga tidak terjadi adanya suatu perlakuan sewenang-wenang dari pejabat instansi pemerintahann dan penindasan terhadap warga negara. 3 . K.C. Wheare. Konstitusi-Konstitusi Modern. Surabaya : Pustaka Eureka. 2005. Hlm 91
  3. 3 . K.C. Wheare. Konstitusi-Konstitusi Modern. Surabaya : Pustaka Eureka. 2005. Hlm 91






























DAFTAR PUSTAKA

Madjid Nurcholish. Ar-Risalah Imam Syafi’i, Jakarta, Pusaka Firdaus.  1993.
Khalaf Abdullah Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang, Dina Utama. 1994
Khalaf Syekh Abdullah Wahab. Ilmu Ushul Fikih, Jakarta, Rineka Cipta. 1995
Helmy Masdar. Ilmu Ushulul Fiqh, Bandung, Gema Risalah Press. 1996
Abu Zahrah,Muhammad.Ushul fiqih,Jakarta,PT Pustaka Firdaus.1995.
Ash Shiddieqy,Hasbi.Falsafah hukum islam.Jakarta,Bulan Bintang.1975.



[1] Prof. Dr. Azyumardi Azra MA. Demokrasi hak asazi manusia masyarakat madani. Jakarta Selatan: ICCE UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA. 2003. Hlm.89
[2]Prof. Dr. Azyumardi Azra MA. Demokrasi hak asazi manusia masyarakat madani. Jakarta Selatan: ICCE UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA. 2003. Hlm.92
[3] Prof. Dr. Azyumardi Azra MA. Demokrasi hak asazi manusia masyarakat madani. Jakarta Selatan: ICCE UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA. 2003. Hlm.102

[4]Jimly Asshiddiqie. Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi.Hlm 2
[5] Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Hml 19

No comments:

Post a Comment