Friday, May 20, 2016

Makalah Sejarah Perkembangan Pemikiran Islam tentang PEMIKIRAN HUKUM RASIONAL (MADZHAB HANAFI)



I.         PENDAHULUAN

Islam pada masa Rasulullah SAW masih hidup apabila terdapat kekurangan paham terhadap suatu hukum, para sahabat langsung menanyakan kepada Rasulullah SAW, sehingga bisa cepat terselesaikan. Kemudian sepeninggalan Rasulullah SAW, para sahabat menggunakan pengalaman yang diperoleh dari perkataan, perbuatan dan kebiasaan beliau ketika masih hidup. Ketika sampai kepada masa tahap ini mereka berpegang kepada Al-Qur’an, As Sunnah dan kepada perkataan sahabat.
Seiring perkembangan jaman persoalan semakin bertambah jumlahnya dari waktu, sementara tidak seluruhnya solusi permasalahan ditemukan dalam Al-Qur’an, As Sunnah maupun perkataan sahabat. Sehingga dilakukan jalan ijtihad sendiri, termasuk melakukan qiyas (analogi) sebagai syara’ (hukum islam). Sehingga seiring perkembangan waktu pun banyak terjadi perbedaan madzhab dan pemikiran-pemikiran madzhab.
PERMASALAHAN
1.      Biografi Abu Hanifah
2.      Pemikiran Hukum Rasional (Madzhab Imam Hanafi)
II.      PEMBAHASAN
Pada suatu hari, Imam Abu Hanifah bertemu dengan seorang murid sahabat Nabi terkemuka, asy-Sya’bi.
      “Engkau hendak pergi kemana?”, tanya asy-Sya’bi.
      “Saya hendak pergi ke pasar”.
      “Saya tidak ingin engkau pergi ke pasar, akan tetapi saya ingin engkau pergi ke ulama”.
      “Jangan lakukan itu, engkau harus mengkaji ilmu-ilmu dan beljar kepada ulama, sebab saya menyaksikan di dalam dirimu suatu kesadaran  (yaqadhah) dan kedinamisan (harakah)”.
Kemudian Imam Abu Hanifah bergumam di dalam dirinya: “Ucapan asy-Sya’bi  sangat menyentuh hatiku, maka sejak itu aku tidak lagi ke pasar, dan sebaliknya, saya memperdalam ilmu. Allah SWT telah memberi manfaat kepadaku melalui ucapan asy-Sya’bi.
a.      Biografi Imam Hanafi
Abu hanifah dilahirkan pada tahun 80 hijriyah bersamaan(659 masehi). Sebagai para ahli sejarah mengatakan bahwa ia dilahirkan pada tahun 61 hijriyah; pendapat ini sangat tidak berdasarkan, karena yang sebenarnya ialah pada tahun 80 hijriyah  ( 659 M) menurut pendapat yang pertama. Dan beliau meninggal pada tahun 150 Hijriyah.
      Abu Hanifah hidup di zaman pemerintahan kerajaan Umawiyah dan pemerintahan Abbasiyah. Imam Abu Hanifah adalah seorang imam yang empat dalam islam. Ia lahir dan meninggal lebih dahulu dari para imam-imam yang lain, karena dialah yang kita bicarakan lebih dahulu dari imam-imam yang lainnya. Imam Abu Hanifah seorang yang berjiwa besar dalam artikata seorang yang berhasil dalam hidupnya, dia seorang yang bijak dalam bidang ilmu pengetahuan  tepat dalam memberikan suatu keputusan bagi suatu masalah atau peristiwa yang dihadapi.[1]
b.       Corak Pemikiran Hukum: Rasional
Metode Fiqh Madzhab Hanafi
Adapun metodenya dalam Fiqh sebagaimana perkataan beliaunya sendiri: “Saya mengambil dari Kitabullah jika ada, jika tidak saya temukan saya mengambil dari Sunnah Atsar dari Rasulullah saw yang shahih dan saya yakini kebenarannya, jika tidak saya temukan dalam kitabullah dan sunnah Rasulullah saw, saya cari perkataan Sahabat, saya ambil yang saya butuhkan dan saya tinggalkan yang saya tidak butuhkan, kemudian saya tidak akan mencari yang di luar perkataan mereka, jika permasalahan berujung pada Ibrahim, Sya’bi, al-Hasan, Ibnu Sirin dan Sa’id bin Musayyib (karena beliau menganggap mereka adalah Mujtahid) maka saya akan berijtihad sebagaimana mereka ijtihad”.
      Metode yang dipakainya itu jika tidak dirincikan maka ada 7 Ushul Istinbath yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah:
1.      Al-Qur’an, Abu Hanifah memandang Al-Qur’an sebagai sumber pertama pengambilan hukum sebagaimana imam-imam lainnya. Hanya saja beliau berbeda dengan sebagian mereka dalam menjelaskan maksud (dilalah) Al-Qur’an tersebut, seperti dalam masalah-masalah mafhum mukhalafah.
2.      Sunnah/hadist, Imam Abu Hanifah juga memandang sunnah sebagai sumber hukum al-qur’an sebagaimana imam-imam yang lain. Yang berbeda adalah beliau menetapakan syarat-syarat khusus dalam penerimaan sebuah hadist (mungkin bisa dilihat dari Ushul Fiqh), yang memperlihatkan bahwa Abu Hanifah bukan saja menilai sebuah hadist dari sisi Sanad (perawi), tapi juga meneliti dari sisi Matan (isi) hadist dengan membandingkannya dengan hadist lain dan kaidah-kaidah umum yang telah baku dan disepakati.
3.      Perkataan Shahabah, metode beliau adalah jika terdapat banyak perkataan Shahabah, maka beliau mengambil yang sesuai dengan ijtihadnya tanpa harus keluar dari perkataan Shahabah yang ada itu, dan jka ada beberapa pendapat dari kalangan Tabi’in beliau lebih cenderung berijtihad sendiri.
4.      Qiyas,
5.      Istihsan
6.      Ijma’
7.      Urf[2]
Rasionalitas keputusan fiqihnya dapat dilihat dari beberapa contoh berikut:
Abu Hanifah pernah ditanya “apa pendapatmu hukum minum dengan wadah gelas yang sebagian sisinya terdapat perak? Ia menjawab “tidak mengapa” ditanya lagi “bukanlah minum dengan wadah emas dan perak dilarang oleh nabi?” ia menjawab, “Apa pendapat anda melintas saluran air, dalam keadaan haus kemudian air itu dengan mnciduknya dengan tanganmu yang disalah satunya terdapat cincin emas?” penanya menjawab, “tidak mengapa”, “begitulah” kata Abu Hanifah”.
Karena pendirianya itu banyak ulama’ hadist dan fiqh menilainya dengan sebagai orang yang mendahulukan akal/ra’y dan qiyas atas hadist Nabi, sikap mana digolongkan mengikuti hawa nafsu. Kendati Abu Hanifah dikenal sebagai imam madzhab fiqh tetapi tidak ada kitabnya satupun yang sampai kepada kita. Pandangan-pandanganya seperti kitab al-a’lim wa al-mutaalim, kitab al radd’ al-qadariyah, dan lain-lain, tidak ditulis dalam kitab fiqh. Tetapi murid-muridnya telah berusaha menjaganya dan meriwayatkannya dalam bab-bab fiqh.[3]

III.             PENUTUP
Bahwasanya Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 Hijriyah bersamaan (659 Masehi) dan meninggal pada tahun 150 Hijriyah. Dalam pemikirannya Imam Abu Hanifah menggunakan pemikiran secara Rasional, karena ia beda dalam pemikiran para imam-imam lainnya.
IV.             DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syurbasi , Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab, Semarang: Amzah 1991.
http//nananghariyono.blogspot.com. diakses pada tanggal 2 mei 2016 jam 11.56 WIB.
http//catatanilmukomunikasi.blogspot.com.diakses pada tanggal 2 mei 2016 jam         11.54 WIB.



[1] Ahmad Asy-Syurbasi, Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab, Semarang: Amzah 1991, hal 13
[2] http//nananghariyono.blogspot.com. diakses pada tanggal 2 mei 2016 jam 11.56 WIB.
[3] http//catatanilmukomunikasi.blogspot.com.diakses pada tanggal 2 mei 2016 jam 11.54 WIB.

No comments:

Post a Comment