Wednesday, November 30, 2016

Makalah Hadits Science tentang Buang Air Pada Air Yang Tergenang

BAB I
PENDAHULLUAN

A. LATAR BELAKANG
Dalam hadits Nabi telah dijelaskan bahwa Nabi SAW melarang buang air kecil (kencing) dalam air yang tergenang.
 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؛ قَالَ: لاَ يَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, : Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam, beliau bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing dalam air yang diam tergenang lalu mandi dengan air tersebut”. Dari larangan tersebut tentu ada hikmahnya, diantaranya adalah dapat kita lihat dari segi kesehatan dan kebersihan.

B. RUMUSAN MASALAH
            A. Mengapa buang air pada air yang tergenang dilarang ?
            B. Bagaimana jika ditinjau dari segi kesehatan dan kebersihan ?



















BAB II
PEMBAHASAN

A. Larangan buang air pada air yang tergenang
Agama Islam merupakan agama paripurna yang mengatur kehidupan umatnya secara lengkap dan teratur.  Semua persoalan, mulai akidah, ibadah, muamalah, akhlak dan etika dijelaskan sedemikian rupa sehingga umat manusia dapat menjalani kehidupannya secara baik, sejahtera, dan bahagia lahir batin, di dunia dan akhirat. Di antara perkara kecil tetapi mempunyai pengaruh yang besar dan penting bagi kehidupan manusia adalah etika buang air. Masalah buang air mempunyai keterkaitan dengan persoalan kebersihan dan kesehatan manusia dan lingkungan, dan hal ini merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Bahwa kesehatan sangat erat dengan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Kehidupan yang kurang bersih apalagi ditambah lingkungan yang tercemar, maka akan mudah terserang berbagai penyakit dan menyebabkan sakit pada orang orang yang tinggal di sana. Di dalam sebuah hadis, Nabi saw melarang umatnya untuk membuang air (kencing dan berak) pada air yang tergenang atau tidak mengalir
عَنْ جَابِرٍ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم؛ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Dari Jabir dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam , “sesungguhnya beliau melarang kencing dalam air yang tergenang” (HR. Muslim, no 423)

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؛ قَالَ: لاَ يَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, : Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam, beliau bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing dalam air yang diam tergenang lalu mandi dengan air tersebut”. (HR. Al-Nasa’i, no 221)

            Dari hadit diatas kiranya jelas bahwa islam melarang seorang untuk membuang air kecil (kencing) apa lagi air besar pada air yang diam, tidak mengalir atau tergenang kemudian ia mandi atau berwudlu di air tersebut. Dari hadits tersebut kiranya jelas alasan pelarangan itu, yakni untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Pelarangan ini mencakup tiga hal, yakni :
a. Tidak boleh membuang air kencing di dalam air yang tidak mengalir
b. Tidak boleh membuang air kencing di dalam air yang tidak mengalir dan mandi pula di dalamnya
c. Tidak boleh orang yang berjunub mandi atau berwudlu pada air yang tidak mengalir yang terkena kencing.
Pada hadis di atas tidak disebutkan tentang volume air yang dimaksud, apakah sedikit atau banyak. Hal ini mengundang pembahasan di kalangan para ulama, sebab resiko yang ditimbulkan jika air itu banyak tentu tidak sama dengan Jika airnya hanya sedikit.  Sebagian ulama (Syafi'i ah) memandang haram jika airnya sedikit dan makruh (perkara yang dibenci) jika airya banyak. Sebagian ulama lainnya ndak membedakan kadar larangan ini untuk air yang sedikit ataupun banyak, semuanya tetap dilarang.
Disinilah kita melihat Islam memiliki perhatian yang besar terhadap kebersihan dan kesehatan serta menjauhkan dari sebab-sebab yang membawa madlarat (bahaya). Menurut Abu huramah, Nabi saw melarang dengan larangan yang tegas untuk kencing di air yang menggenang karena hal itu akan mengakibatkan pencemaran air dan menimbulkan kuman penyakit yang kadang dibawa bersama kencing sehingua berakibat buruk pada orang yang menggunakan air tersebut. Ya, memang kadang ada orang yang kencing pada air lalu ia mandi darinya. Bagaimana ia kencing pada air yang digunakan untuk bersuci setelah ia kencingi dahulu. Sebagaimana juga Rasulullah saw melarang dari mandi janabah pada air yang    menggenang, karena hal itu mencemari air dengan kotoran dan Janabahnya.

B. Ditinjau dari segi kesehatan dan kebersihan
 Bagaimana persoalan ini jika ditinjau dari tinjauan kesehatan dan kebersihan (sanitasi)? Seperti diketahui, sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Bahaya ini mungkin bisa terjadi secara fisik, mikrobiologi dan agen-agen kimia atau biologis dari penyakit terkait. Bahan buangan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan antara lain terdiri dari tinja manusia atau binatang, sisa bahan buangan padat, air bahan buangan domestik (cucian, air seni. bahan buangan mandi atau cucian), bahan buangan industri dan bahan buangan pertanian. Adapun cara pencegahannya dapat dilakukan dengan menggunakan solusi teknis (contohnya pengelolaan cucian dan sisa cairan buangan), teknologi sederhana (contohnya kakus, tangki septik), atau praktik kebersihan pribadi(contohnya membasuh tangan dengan sabun.
Prilaku sanitasi sangat berhubungan erat dengan masalah kesehatan. Hal ini karena semua penyakit yang
berhubungan dengan air sebenarnya berkaitan dengan pengumpulan dan pembuangan limbah manusia yang tidak benar. Hal ini telah dibuktikan oleh dunia kedokteran bahwa jutaan orang telah mengidap sebuah penyakit yang diberi nama kutu air (bilharziasis). yang disebabkan oleh jamur yang bernama dermatofit ataupun trikofiton. Infeksi ini biasanya teriadi di daerah kaki seseorang, dan ia dapat menyebar ke bagian lain bermula dari kaki. Penyebab muncul dan menyebarnya penyakit ini adalah prilaku dan kebiasaan buang air kecil di air tergenang dan selanjutnya memunculkan telur-telur dari bilharziasis. Telur itu lalu akan cepat menetas di air yang tergenang, dan ketika ada orang yang mandi atau menggunakan air tersebut, maka bilharziasis akan segera menyerang kulit. Semakin banyak orang yang menggunakan air yang sudah tercemar, maka semakin banyak pula yang akan terserang penyakit kulit. Inilah rahasia dibalik larangan Nabi saw untuk kencing buang air di air tergenang.[1]

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
            Dari ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW melarang buang air kecil (kencing) di air yang diam atau tergenang. Disamping itu jika dilihat dari segi kebersihan dan kesehatan hal yang demikian itu sangatlah bertolak belakang. Hadits diats mengajarkan kepada manusia supaya menjaga kebersihan lingkungan Lingkungan yang bersih akan menjadikan manusia yang sehat dan terbebas dari penyakit.
B. KRITIK DAN SARAN
            Demikian makalah yang kami susun. Dalam penyusunan makalah ini tentu ada kekurangan. Oleh karenanya kritik dan saran sangat kami harapkan.

DAFTAR PUSTAKA

Muhtarom, Mengungkap Rahasia Kebenaran Ilmiah Hadis-Hadis Nabi, Semarang: Karya Abadi Jaya. 2013



[1] Muhtarom, Mengungkap Rahasia Kebenaran Ilmiah Hadis-Hadis Nabi, Semarang: Karya Abadi Jaya. Hal.68-72

No comments:

Post a Comment