BAB I
PENDAHULLUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam hadits Nabi telah dijelaskan bahwa Nabi SAW melarang buang
air kecil (kencing) dalam air yang tergenang.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؛ قَالَ: لاَ يَبُوْلَنَّ
أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, : Dari Nabi Shallallahu alaihi
wassalam, beliau bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing
dalam air yang diam tergenang lalu mandi dengan air tersebut”. Dari larangan
tersebut tentu ada hikmahnya, diantaranya adalah dapat kita lihat dari segi
kesehatan dan kebersihan.
B. RUMUSAN MASALAH
A. Mengapa buang air pada air yang tergenang dilarang ?
B. Bagaimana jika ditinjau dari segi kesehatan dan
kebersihan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Larangan buang air
pada air yang tergenang
Agama Islam merupakan
agama paripurna yang mengatur kehidupan umatnya secara lengkap dan teratur. Semua persoalan, mulai akidah, ibadah, muamalah,
akhlak dan etika dijelaskan sedemikian rupa sehingga umat manusia dapat
menjalani kehidupannya secara baik, sejahtera, dan bahagia lahir batin, di
dunia dan akhirat. Di antara perkara kecil tetapi mempunyai pengaruh yang besar
dan penting bagi kehidupan manusia adalah etika buang air. Masalah buang air
mempunyai keterkaitan dengan persoalan kebersihan dan kesehatan manusia dan
lingkungan, dan hal ini merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Bahwa kesehatan sangat erat dengan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Kehidupan yang kurang bersih apalagi ditambah lingkungan yang tercemar, maka
akan mudah terserang berbagai penyakit dan menyebabkan sakit pada orang orang
yang tinggal di sana. Di dalam sebuah hadis, Nabi saw melarang umatnya untuk
membuang air (kencing dan berak) pada air yang tergenang atau tidak mengalir
عَنْ
جَابِرٍ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم؛ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي
الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Dari Jabir dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam ,
“sesungguhnya beliau melarang kencing dalam air yang tergenang” (HR. Muslim, no
423)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؛ قَالَ: لاَ يَبُوْلَنَّ
أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, : Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam, beliau
bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing dalam air yang diam
tergenang lalu mandi dengan air tersebut”. (HR. Al-Nasa’i, no 221)
Dari hadit diatas kiranya jelas
bahwa islam melarang seorang untuk membuang air kecil (kencing) apa lagi air
besar pada air yang diam, tidak mengalir atau tergenang kemudian ia mandi atau
berwudlu di air tersebut. Dari hadits tersebut kiranya jelas alasan pelarangan
itu, yakni untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Pelarangan ini mencakup tiga
hal, yakni :
a. Tidak boleh membuang
air kencing di dalam air yang tidak mengalir
b. Tidak boleh membuang air kencing di dalam air yang
tidak mengalir dan mandi pula di dalamnya
c. Tidak boleh orang yang berjunub mandi atau berwudlu
pada air yang tidak mengalir yang terkena kencing.
Pada hadis di atas
tidak disebutkan tentang volume air yang dimaksud, apakah sedikit atau banyak.
Hal ini mengundang pembahasan di kalangan para ulama, sebab resiko yang
ditimbulkan jika air itu banyak tentu tidak sama dengan Jika airnya hanya
sedikit. Sebagian ulama (Syafi'i ah)
memandang haram jika airnya sedikit dan makruh (perkara yang dibenci) jika airya
banyak. Sebagian ulama lainnya ndak membedakan kadar larangan ini untuk air
yang sedikit ataupun banyak, semuanya tetap dilarang.
Disinilah kita melihat
Islam memiliki perhatian yang besar terhadap kebersihan dan kesehatan serta
menjauhkan dari sebab-sebab yang membawa madlarat (bahaya). Menurut Abu
huramah, Nabi saw melarang dengan larangan yang tegas untuk kencing di air yang
menggenang karena hal itu akan mengakibatkan pencemaran air dan menimbulkan kuman
penyakit yang kadang dibawa bersama kencing sehingua berakibat buruk pada orang
yang menggunakan air tersebut. Ya, memang kadang ada orang yang kencing pada
air lalu ia mandi darinya. Bagaimana ia kencing pada air yang digunakan untuk
bersuci setelah ia kencingi dahulu. Sebagaimana juga Rasulullah saw melarang
dari mandi janabah pada air yang menggenang,
karena hal itu mencemari air dengan kotoran dan Janabahnya.
B. Ditinjau dari segi
kesehatan dan kebersihan
Bagaimana persoalan ini jika ditinjau dari
tinjauan kesehatan dan kebersihan (sanitasi)? Seperti diketahui, sanitasi
adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah
manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya
dengan harapan akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Bahaya ini
mungkin bisa terjadi secara fisik, mikrobiologi dan agen-agen kimia atau
biologis dari penyakit terkait. Bahan buangan yang dapat menyebabkan masalah
kesehatan antara lain terdiri dari tinja manusia atau binatang, sisa bahan
buangan padat, air bahan buangan domestik (cucian, air seni. bahan buangan
mandi atau cucian), bahan buangan industri dan bahan buangan pertanian. Adapun
cara pencegahannya dapat dilakukan dengan menggunakan solusi teknis (contohnya
pengelolaan cucian dan sisa cairan buangan), teknologi sederhana (contohnya
kakus, tangki septik), atau praktik kebersihan pribadi(contohnya membasuh
tangan dengan sabun.
Prilaku sanitasi sangat
berhubungan erat dengan masalah kesehatan. Hal ini karena semua penyakit yang
berhubungan dengan air sebenarnya berkaitan dengan pengumpulan dan
pembuangan limbah manusia yang tidak benar. Hal ini telah dibuktikan oleh dunia
kedokteran bahwa jutaan orang telah mengidap sebuah penyakit yang diberi nama
kutu air (bilharziasis). yang disebabkan oleh jamur yang bernama dermatofit
ataupun trikofiton. Infeksi ini biasanya teriadi di daerah kaki
seseorang, dan ia dapat menyebar ke bagian lain bermula dari kaki. Penyebab
muncul dan menyebarnya penyakit ini adalah prilaku dan kebiasaan buang air
kecil di air tergenang dan selanjutnya memunculkan telur-telur dari
bilharziasis. Telur itu lalu akan cepat menetas di air yang tergenang, dan
ketika ada orang yang mandi atau menggunakan air tersebut, maka bilharziasis
akan segera menyerang kulit. Semakin banyak orang yang menggunakan air yang
sudah tercemar, maka semakin banyak pula yang akan terserang penyakit kulit.
Inilah rahasia dibalik larangan Nabi saw untuk kencing buang air di air
tergenang.[1]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari ulasan diatas
dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW melarang buang air kecil (kencing) di air yang
diam atau tergenang. Disamping itu jika dilihat dari segi kebersihan dan
kesehatan hal yang demikian itu sangatlah bertolak belakang. Hadits diats
mengajarkan kepada manusia supaya menjaga kebersihan lingkungan Lingkungan yang
bersih akan menjadikan manusia yang sehat dan terbebas dari penyakit.
B. KRITIK DAN SARAN
Demikian makalah
yang kami susun. Dalam penyusunan makalah ini tentu ada kekurangan. Oleh
karenanya kritik dan saran sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Muhtarom, Mengungkap Rahasia Kebenaran Ilmiah Hadis-Hadis Nabi, Semarang:
Karya Abadi Jaya. 2013
[1]
Muhtarom, Mengungkap Rahasia Kebenaran Ilmiah Hadis-Hadis Nabi, Semarang:
Karya Abadi Jaya. Hal.68-72
No comments:
Post a Comment