Wednesday, November 30, 2016

Makalah Ushul Fikih: Azimah wa Rukhshoh



PENDAHULUAN
Ilmu fiqh yang merupakan panduan ubudiah para mukallaf. Selalu berhadapan dengan kondisi dimana seorang mukallaf berada dan situasi yang dihadapinya, dimana kondisi dan situasi tersebut dapat mempengaruhi kemampuannya dalam melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajibannya terutama dalam hal ubudiah.
Ilmu fiqh merupakan hasil dari pemikiran para ulama tentang pedoman pelaksanaan ubudiyah para mukallaf yang diatur berdasarkan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang baku yang kita kenal dengan istilah istimbath hukum. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan mereka,  istimbath hukum tersebut dilakukan berdasarkan aturan tertentu yang disebut dengan ushul fiqh.
Mengenai situasi dan kondisi para mukallaf yang mendapatkan hambatan dalam melaksanakan kewajiban ubudiyahnya, baik hambatan itu berasal dari dirinya maupun luar dirinya, ushul fiqh mengatur konsep ketetapan dan keringanan yang dikenal dengan istilah Azimah dan rukhsoh. Makalah ini berusaha memaparkan secara singkat tentang azimah dan rukhsoh tersebut, serta tata laksananya menurut para ulama ushul.

PEMBAHASAN
Pengertian Azimah dan Rukhsoh

Azimah
Secara etimologi, azimah berarti tekad yang kuat. Pengertian seperti ini dijumpai dalam surat Ali-Imran, 3 : 159 ;

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (159)

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”[1]
Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
Secara terminology, para ulama ushul fikh merumuskan nya dengan :
ما شرع من الاحكم الكلية ابتداء
“Hukum yang ditetapkan Allah pertama kali dalam bentuk hukum-hukum umum.”
Kata-kata “ditetapkan pertama kali” mengandung arti bahwa pada mulanyapembuat hukum bermaksud untuk menetapkan hukum taklifi kepada hamba. Hukum ini tidak didahului oleh hukum lain. Seandainya ada hukum lain yang mendahuluinya, hukum yang terdahulu itu tentu dinasakh dengan hukum yang datang belakangan. Dengan demikian hukum azimah ini berlaku sebagai hukum pemula dan sebagai pengantar kemashlahatan yang bersifat umum.
Kata-kata “hukum-hukum kulliyah (umum)” disini mengandung arti berlaku untuk semua mukallaf dan tidak ditentukan untuk sebagian mukallaf atau untuk sebagian waktu tertentu. Umpamanya shalat yang diwajibkan kepada semua mukallaf dalam semua situasi dan kondisi. Begitu pula kewajiban zakat, puasa, haji dan kewajiban lainnya.[2]
Menurut jumhur ulama, yang termasuk azimah, adalah kelima hukum taklif(Wajib, sunah, haram, makruh dan mubah), karena kelima hukum ini disyari’atkan bagi umat islam sejak semula. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa yang termasuk azimah itu hanya hukum wajib, sunah, makruh dan mubah. Ada juga ulama ushul fikh yang membatasinya dengan hukum wajib dan sunah saja, serta ada pula yang membatasi dengan wajib dan haram saja. Dengan demikian azimah adalah hukum yang sudah disyari’atkan oleh Allah kepada hambanya sejak semula.[3]





[1] Q.S. Ali Imron, 3 : 159
[2] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Usuhul Fiqh Jilid 1, hlm. 321
[3] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqh, hlm. 300

No comments:

Post a Comment