I.
PENDAHULUAN
Makanan dan minuman yang dihalalkan bagi umat Islam memiliki ciri-ciri yang
baik, baik dalam arti kandungan zatnya maupun dalam memperoleh makanan dan
minuman tersebut.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizqi yang baik-baik yang
Kami berikan kepadamua dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada
Nya kamu menyembah “ (Q.S Al Baqarah : 172).
Keharaman makanan itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, haram karena
zatnya yang memang haram. Kedua, haram bukan karena zatnya, tetapi karena
unsur-unsur luar.
Maka janganlah kita memakan makanan yang haram, salah satu contoh dari
makanan yang haram adalah darah.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Pengertian Darah?
B. Apa Manfaat diharamkannya Makan Darah
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian darah
Darah adalah
cairan yang terdapat pada semua makhluk hidup(kecuali tumbuhan) tingkat tinggi
yang berfungsi mengirimkan zat-zat dan oksigen yang dibutuhkan oleh jaringan
tubuh, mengangkut bahan-bahan kimia hasil metabolisme, dan juga sebagai
pertahanan tubuh terhadap virus atau bakteri.
B. Keharaman darah
Salah satu makanan yang diharamkan Islam untuk
dimakan adalah darah hewan. Darah hewan disini adalah darah yang mengalir
sebagaimana dijelaskan dalam Alquran (Q.SAl-An’Am : 145).
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ
خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena
sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Darah
hewan sembelihan sering dijadikan sebagian masyarakat sebagai bahan makanan
sehari-hari, padahal Allah SWT telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 173 yang
artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”. Firman Allah SWT tersebut sangat jelas
menegaskan bahwa mengkonsumsi darah hewan yang mengalir merupakan sesuatu yang
diharamkan oleh Islam, kecuali dua jenis darah yakni hati (hepar) dan limfa,
pernyataan tersebut dijelaskan oleh Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah
SAW bersabda, “Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua
bangkai ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah ialah limpa dan hati.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah menambahkan bahwa ” Pendapat yang benar, bahwa
darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah
yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang
mengharamkannya”.
Makanan berbahan darah hewan yang mengalir
sering kita jumpai di pasar-pasar tradisional masyarakat. Masyarakat di Bali
sering mencampurkan darah hasil menyembelih ayam atau sapi dalam sebuah makan
yang bernama “lawar” yakni makanan pernikahan yang terdiri dari sayur mayur dan
daging. Masyarakat Jawa sering menggunakan darah hewan untuk dijadikan “marus”
yakni makanan yang dibuat dengan cara menampung darah mengalir hasil sembelihan
hewan kemudian dibekukan dengan menggunakan garam dalam sebuah cetakan dan
direbus. Selintas marus terlihat seperti ati sapi yang biasa dikonsumsi
masyarakat. Masyarakat menganggap marus sebagai makanan obat penambah darah dan
vitalitas pria, padahal tidak ada bukti ilmiah sedikitpun yang mendasari asumsi
tersebut. Terdapat dua kemungkinan yang menjadi penyebab masyarakat melalaikan
larangan memakan darah, yang pertama karena kepahaman terkait haramnya darah
masih sangat kurang dan yang kedua karena masyarakat belum paham akan maksud
atau hikmah yang terkandung dari larangan tersebut.
Fakta Ilmiah yang benar adalah darah membawa
banyak racun, kotoran, dan senyawa-senyawa berbahaya. Hal itu karena salah satu
fungsi penting darah adalah memindahkan (mengangkut) hasil/sisa metabolisme
makanan dalam sel-sel tubuh berupa kotoran-kotoran dan racun sehingga sempurna
proses pengeluaran/pembuangannya.
Dan yang paling penting dari unsur-unsur ini
adalah urine, asam urat, dan kreatinin, dan gas arang. Dan darah juga membawa
sebagian racun yang dipindahkan dari usus ke hati, untuk dimodifikasi.
Dan ketika seseorang mengonsumsi darah dalam
jumlah besar, maka senyawa-senyawa ini akan terserap, sehingga kadarnya dalam
tubuh akan meningkat, ditambah lagi dengan senyawa-senyawa yang mungkin
dihasilkan dari pencernaan darah itu sendiri. Suatu hal yang menyebabkan
meningkatnya kadar urine dalam darah, dan yang mungkin menyebabkan
cacat/gangguan otak.
Kondisi ini –dari sisi penyakit- mirip dengan
apa yang terjadi pada kondisi perdarahan gastrointestinal bagian atas, dan
biasanya di sini (kondisi seperti ini) mereka bersandar pada
penyerapan/penyedotan darah yang terkumpul dalam lambung dan usus untuk
membersihkan tubuh darinya, dan untuk mencegahnya dari cedera otak.
Dan dengan demikian, maka darah sebagaimana
yang kita lihat (ketahui) berisi limbah/kotoran, beracun dan menjijikan
–sekalipun diambil dari binatang yang sehat. Dan kandungannya (racun, kotoran,
bakteri dll) akan bertambah jika ia diambil dari hewan yang sakit dari awalnya.
Di antara Perkataan Ilmuwan , Dr. Muhammad
Nazar Daker berkata, di antara hal yang disepakati secara medis adalah bahwa
darah merupakan medium/sarana terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangbiakan
berbagai jenis kuman. Dan ia adalah makanan terbaik dan ladang yang paling
bagus untuk pertumbuhan organisme ini.
Sementara darah mengandung hemoglobin (Hb)
dalam jumlah besar, dan ia (hemoglobin) adalah protein yang rumit dan sangat
susah untuk dicerna, biasanya lambung tidak mampu melakukannya. Kemudian jika
darah itu membeku, maka pencernaannya akan semakin sulit.
IV.
KESIMPULAN
Jangan makan
darah karena darah merupakan salah satu makanan yang di haramkan Allah dan
bukti-bukti ilmiahpun sudah jelas bahwa darah mengandung zat-zat yang kurang
baik untuk tubuh.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah tentang “ Keharaman
Darah ” yang kami susun, tentunya
dalam Makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan dan kesalahan, baik dari segi penulisan maupun segi
materinya. Maka dari itu, kami mohon kritik dan saran
yang membangun agar dapat lebih baik lagi dalam penyusunan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://rienzhardy.blogspot.co.id/2013/03/fakta-ilmiah-dan-hikmah
diharamkan nya.html