Saturday, July 9, 2016

Makalah Hadits Science tentang Memakan Darah Hewan Yang Mengalir



I.            PENDAHULUAN  
Makanan dan minuman yang dihalalkan bagi umat Islam memiliki ciri-ciri yang baik, baik dalam arti kandungan zatnya maupun dalam memperoleh makanan dan minuman tersebut.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizqi yang baik-baik yang Kami berikan kepadamua dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Nya kamu menyembah “ (Q.S Al Baqarah : 172).
Keharaman makanan itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, haram karena zatnya yang memang haram. Kedua, haram bukan karena zatnya, tetapi karena unsur-unsur luar.
Maka janganlah kita memakan makanan yang haram, salah satu contoh dari makanan yang haram adalah darah.

II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana Pengertian Darah?
B.     Apa Manfaat diharamkannya Makan Darah

III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian darah
Darah adalah cairan yang terdapat pada semua makhluk hidup(kecuali tumbuhan) tingkat tinggi yang berfungsi mengirimkan zat-zat dan oksigen yang dibutuhkan oleh jaringan tubuh, mengangkut bahan-bahan kimia hasil metabolisme, dan juga sebagai pertahanan tubuh terhadap virus atau bakteri.
B.     Keharaman darah
Salah satu makanan yang diharamkan Islam untuk dimakan adalah darah hewan. Darah hewan disini adalah darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam Alquran (Q.SAl-An’Am : 145).
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".         
 Darah hewan sembelihan sering dijadikan sebagian masyarakat sebagai bahan makanan sehari-hari, padahal Allah SWT telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 173 yang artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”.  Firman Allah SWT tersebut sangat jelas menegaskan bahwa mengkonsumsi darah hewan yang mengalir merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Islam, kecuali dua jenis darah yakni hati (hepar) dan limfa, pernyataan tersebut dijelaskan oleh Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah ialah limpa dan hati. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah menambahkan bahwa ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”.
Makanan berbahan darah hewan yang mengalir sering kita jumpai di pasar-pasar tradisional masyarakat. Masyarakat di Bali sering mencampurkan darah hasil menyembelih ayam atau sapi dalam sebuah makan yang bernama “lawar” yakni makanan pernikahan yang terdiri dari sayur mayur dan daging. Masyarakat Jawa sering menggunakan darah hewan untuk dijadikan “marus” yakni makanan yang dibuat dengan cara menampung darah mengalir hasil sembelihan hewan kemudian dibekukan dengan menggunakan garam dalam sebuah cetakan dan direbus. Selintas marus terlihat seperti ati sapi yang biasa dikonsumsi masyarakat. Masyarakat menganggap marus sebagai makanan obat penambah darah dan vitalitas pria, padahal tidak ada bukti ilmiah sedikitpun yang mendasari asumsi tersebut. Terdapat dua kemungkinan yang menjadi penyebab masyarakat melalaikan larangan memakan darah, yang pertama karena kepahaman terkait haramnya darah masih sangat kurang dan yang kedua karena masyarakat belum paham akan maksud atau hikmah yang terkandung dari larangan tersebut.
Fakta Ilmiah yang benar adalah darah membawa banyak racun, kotoran, dan senyawa-senyawa berbahaya. Hal itu karena salah satu fungsi penting darah adalah memindahkan (mengangkut) hasil/sisa metabolisme makanan dalam sel-sel tubuh berupa kotoran-kotoran dan racun sehingga sempurna proses pengeluaran/pembuangannya.
Dan yang paling penting dari unsur-unsur ini adalah urine, asam urat, dan kreatinin, dan gas arang. Dan darah juga membawa sebagian racun yang dipindahkan dari usus ke hati, untuk dimodifikasi.
Dan ketika seseorang mengonsumsi darah dalam jumlah besar, maka senyawa-senyawa ini akan terserap, sehingga kadarnya dalam tubuh akan meningkat, ditambah lagi dengan senyawa-senyawa yang mungkin dihasilkan dari pencernaan darah itu sendiri. Suatu hal yang menyebabkan meningkatnya kadar urine dalam darah, dan yang mungkin menyebabkan cacat/gangguan otak.
Kondisi ini –dari sisi penyakit- mirip dengan apa yang terjadi pada kondisi perdarahan gastrointestinal bagian atas, dan biasanya di sini (kondisi seperti ini) mereka bersandar pada penyerapan/penyedotan darah yang terkumpul dalam lambung dan usus untuk membersihkan tubuh darinya, dan untuk mencegahnya dari cedera otak.
Dan dengan demikian, maka darah sebagaimana yang kita lihat (ketahui) berisi limbah/kotoran, beracun dan menjijikan –sekalipun diambil dari binatang yang sehat. Dan kandungannya (racun, kotoran, bakteri dll) akan bertambah jika ia diambil dari hewan yang sakit dari awalnya.
Di antara Perkataan Ilmuwan , Dr. Muhammad Nazar Daker berkata, di antara hal yang disepakati secara medis adalah bahwa darah merupakan medium/sarana terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangbiakan berbagai jenis kuman. Dan ia adalah makanan terbaik dan ladang yang paling bagus untuk pertumbuhan organisme ini.
Sementara darah mengandung hemoglobin (Hb) dalam jumlah besar, dan ia (hemoglobin) adalah protein yang rumit dan sangat susah untuk dicerna, biasanya lambung tidak mampu melakukannya. Kemudian jika darah itu membeku, maka pencernaannya akan semakin sulit.
IV.            KESIMPULAN
Jangan makan darah karena darah merupakan salah satu makanan yang di haramkan Allah dan bukti-bukti ilmiahpun sudah jelas bahwa darah mengandung zat-zat yang kurang baik untuk tubuh.

V.            PENUTUP
Demikianlah makalah tentang  Keharaman Darah   yang kami susun, tentunya dalam Makalah ini masih  terdapat banyak kekurangan dan kesalahan, baik dari segi penulisan maupun segi materinya. Maka dari itu, kami mohon kritik dan saran yang membangun agar dapat lebih baik lagi dalam penyusunan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment