Sunday, July 3, 2016

Makalah Ushul Fiqih tentang Mashlahah Mursalah




MASLAHAH MURSHALAH
Dalam makalah ini akan kami jelaskan pengertian dari maslahah mursalah,macam macam maslahah murshalah, karena maslahah murshalah adalah salah satu metode ijtihad yang di gunakan para fuqoha’ demi kemaslahatanatau kebaikan  umat islam yang berada pada zaman modern dan banyak muncul permasalahan permaslahan yang baru yang mengenai teknologi ataupun perkembangan lain seperti sekarang ini, yang mana tidak ada pada Al qur an maupun Hadits.
       I.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa arti maslahah?
2.      Apa saja macam -  macam maslahah?
3.      Apa arti  maslahah mursalah?
4.      Bagaimana maslahah mursalah sebagai metode ijtihad?








    II.            PEMBAHASAN
1.      Arti Maslahah
 Maslahah berasal dari kata صلح dengan penambahan alif di awalnya yang secara arti kata berarti baik lawan dari kata buruk atau rusak. Maslahah adalah masdar dengan arti shalah صلاح yaitu manfaat atau terlepas dari padanya kerusakan. Pengertian maslahah dalam bahasa Arab adalah perbuatan-perbuatan yang mendorong  kepada kebaikan manusia. Dalam arti yang umum maslahah berarti segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan seperti menghasilkan keuntungan (kesenangan ), atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kerusakan.
Ada beberapa pendapat mengenai definisi maslahah seperti yang dikemukakan oleh al- Ghazali sebagai berikut:
المحافظة على مقصود الشرع
Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum)

Adapun pendapat Al- khawarizmi:
المخافظة على مقصود الشرع بد فع المفاسد عن الخلق
Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusi.

Adapun pendapat dari Ath- Thufi yang dinukil Yusuf Hamid Al- Alim dalm karyanya muqoshid al ammah
عبارة عن السبب المئدى الى مقصودالشارع عبادة او عادة
Ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam bentuk  ibadat atau adat”.

2.      Macam - macam Maslahah
Para ahli Ushul Fikih membagi maslahah menjadi beberapa macam yang di lihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut:
(1)   Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan yang terbagi menjadi tiga macam :
a.       Maslahah Adh-Dharuriyah yang mana meliputi memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta
Contoh: memeluk agama merupakan fitrah dan naluri insani yang tidak bisa diingkari dan sangat dibutuhkan manusia. Untuk kebutuhan tersebut Allah SWT mensyariatkan agama yang wajib dipelihara setiaporang, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, dan muamallah.
b.      Maslahah Al-Hajiyah
Kemaslahatan yang dibutuhkan dalam penyempurnaan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelum yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
Contoh: dalam beribadah diberikan keringanan mengqahsr salat dan berbuka puasa bagi orang yang musafir sedangkan dalam bidang muamallah dibolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baik baik dibolehkan menjual beli pesanan, kerja sama dalam pertanian dan perkebunan.
c.       Maslahah At-Tahsiniyah

(2)   Dilihat dari segi kandungan Maslahah yang meliputi : Maslahah Al- ‘Ammah dan Maslahah Al- Khashash
(3)   Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahah , menurut mustofa Asy – Syalabi meliputi : Maslahah – At Tsabitah dan Maslahah Al- Mutaghayyaroh.
(4)   Dilihat dari segi keberadaan Maslahah menurut syara’ meliputi: Maslahah Al- Mu’tabarah, Maslahah Al- mulghoh, dan Maslahah Al – mursalah.[1]



3.      Arti Maslahah Mursalah
            Maslahah Mursalah terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. Maslahah sendiri sudah dijelaskan di atas sedangkan mursalah secara bahasa artinya terlebas dan bebas. Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan maslahah mursalah adalah “sesuatu yang dianggap maslahah umum namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya”.[2] Sedangkan  menurut menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Musytasyfa-nya yang dikutip dari buku oleh Drs. Totok Jumantoro
مالم يشهد له من الشرع با لبطلان ولا با الاعتببر نصّ معيّن           
Artinya : “sesuatu yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nas yang membatalkanya dan tidak ada pula yang menetapkannya”.
            Dari dua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah adalah “sesuatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya tetapi tidak ada satupun nas Al Quran dan Hadis yang dapat dijadikan dasarnya, dan sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam bidang mu’amalah dan semacamnya.

4.      Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad
            Dalam hal ini tidak dapat disangkal lagi bahwa dikalangan madzhab ushul terdapat perbedaan pendapat tentang kehujjajahan atau sebagai metode ijtihad dalam memutuskan suatu hukum ada beberapa syarat yang khusus harus dipenuhi dalam menggunakan metode ini yaitu:
a)     Maslahah Mursalah itu bersifat hakiki dan umum bukan maslahah yang bersifat perorangan dan bersifat dzan, dapat diterima oleh akal sehat bahwa hal itu benar benar mendatangkan manfaat bagi manusia dan menghindarkan dari madharat secara utuh dan menyeluruh, sejalan dengan tujuan syara’ dan tidakberbenturan dengan prinsip dalil syara’ yang telah ada baik dalam alquran maupun hadits.
b)     Ssesuatu yang dianggap maslahah itu hendaknya bersifat kepentingan umum bukan bersifat pribadi.
c)     Sesuatu yang dianggap maslahah itu tidak bertentangan dengan  nas alquran,hadits dan ijma’.[3]
          Dalam kutipan Drs sapiudin shidiq, M.A menyatakan bahwa imam malik dan pengikutnya adalah kelompok yang menggunakan Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad, berbeda dengab Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i yang tidak memekai sebagai metode ijtihad. Adpun alasan para ulama’ ushul fikih Maslahat Mursalah tidak di gunakan sebagai metode ijtihad atau dasar hukum dalam bidang ibadah adalah pelaksaan ibadah harus dilakukan sesuai dengan petunjuk nabi. Dalam hal ini kita mengutip dari buku ushul fikih Drs.Sapiudin sidiq sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul karim Zaidan yaitu:
a.       Hukum Allah dan rosulnya sudah menjamin segala bentuk kemaslahatan manusia. Menggunakan maslahah mursalah berarti menganggap syariat tidak lengkap, karena menganggap ada maslahah yang belum termuat dalam syariat islam. Hal ini bertentangan dengan ayat al quran Q.S al Qiyamah/75:36
أيحسب الانسن ان يترك سدى
“Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban )
b.      Menggunakan maslahah mursalah akan berdampak buruk karena akan membuka peluang bagi hakim di pengadilan atau penguasa unyuk menetapkan hukum menurut seleranya yang mana menurut mereka sebagai kemaslahatan.
Begitulah alasan – alasan mengapa para ulama ushul fikih sebagian
tidak menerima maslahah mursalah sebagai metode ijtihad.

          Sedangkan dalil yang digunakan jumhur ulama’ dalam menyikapi pernyataan diatas adalah hujjahsyar’iyyah yang di jadikan dasar pembentukan hukum, dan bahkan  bahwasanya kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash alquran. Hadits, ijma’, qiyas,ataupun istihsan,disyariatkan hukumnya yang di kehendaki oleh kemasalahatan umum. Pembentukan inipun harus atas dasar kemaslahatan ini tidak boleh ditangguhkan sampai ada bukti pengakuan dari syara’. Dalilnya sebagai berikut:
Pertama : bahwasanya kemaslahatan manusia selalu baru dan tidak ada habis habisnya . maka kalau sekiranya hukum tidak disyariatkan untuk mengantisipasi kemaslahatan ummat manusia yang terus bermunculan dan apa yang dituntut oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum hanya berkisar pada berbagai kemaslahatan yang diakui syar’iyyah saja niscaya akan banyak kemaslahatan manusia yang tertinggal di berbagai tempat dan zaman.
Kedua : jika kita teliti dan membaca sejarah para sahabat tabiin mereka telah melaksanakan maslahah mursalah salah satu contohnya menciptakan penjara penjara yang mana hal tersebut tidak ada dalam alquran dan hadits namun hal itu menjadi kemaslahatan yang umum bagi ummat manusia dikutip oleh abdullah khallaf yang mana al Qarrafi berkata:” sesungguhnya para sahabat telah mengamalkan berbagai hal karena kemaslahatan secara umum, bukan karena adanya bukti pengakuan yang mendahuluinya.”
Dalam hal ini kami akan memberikan sedikit contoh Maslahah Mursalah
Mensyaratkan adanya surat kawin untuk syarat sahnya gugatan dalam perceraian, membuat penjara penjara bagi orang yang mencuri merampok dan sebagainya yang meresahkan masyarakat agar mereka jera dan tidak lagi mengulangi perbautannya dan masih banyak lagi.










III.          PENUTUP
Demikian makalah kami, saran dan kritik selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Khallaf Abdul Wahab, ilmu ushul fikih, semarang: Toha Putra Group,1994
Jumantoro Totok Dkk, kamus ushul fikih, jakarta: Amzah, 2009
Shidiq Sapiudin, Ushul Fikih, jakarta: Kencana, 2011
 Zuhri Saifuddin, Ushul fikih, Yogyakarta: Pustaka,2011



[1] Drs. Totok Jumantoro M.A,Drs Samsul M.Ag, kamus Ushul fikih,( jakarta :Amzah,2009), hal.200
[2] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh,(Semarang  : Toha Putra Group,1994), hal 116-117
[3] Drs. Sapiudin Shidiq,M.A, Ushul fikih, (jakarta, kencana,2011 ) halmn 90 -91

No comments:

Post a Comment