MASLAHAH MURSHALAH
Dalam makalah ini akan kami jelaskan
pengertian dari maslahah mursalah,macam macam maslahah murshalah, karena
maslahah murshalah adalah salah satu metode ijtihad yang di gunakan para
fuqoha’ demi kemaslahatanatau kebaikan umat islam yang berada pada zaman modern dan
banyak muncul permasalahan permaslahan yang baru yang mengenai teknologi
ataupun perkembangan lain seperti sekarang ini, yang mana tidak ada pada Al qur
an maupun Hadits.
I.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa arti maslahah?
2.
Apa saja macam - macam maslahah?
3.
Apa arti maslahah mursalah?
4.
Bagaimana maslahah mursalah
sebagai metode ijtihad?
II.
PEMBAHASAN
1. Arti Maslahah
Maslahah
berasal dari kata صلح dengan penambahan
alif di awalnya yang secara arti kata berarti baik lawan dari kata buruk atau
rusak. Maslahah adalah masdar dengan arti shalah صلاح
yaitu manfaat atau terlepas dari padanya kerusakan. Pengertian maslahah dalam
bahasa Arab adalah perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dalam arti yang umum
maslahah berarti segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti
menarik atau menghasilkan seperti menghasilkan keuntungan (kesenangan ), atau
dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kerusakan.
Ada beberapa pendapat mengenai definisi
maslahah seperti yang dikemukakan oleh al- Ghazali sebagai berikut:
المحافظة على مقصود الشرع
“Memelihara
tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum)”
Adapun pendapat Al- khawarizmi:
المخافظة على مقصود الشرع بد فع
المفاسد عن الخلق
“Memelihara
tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari
manusi”.
Adapun pendapat dari Ath- Thufi yang
dinukil Yusuf Hamid Al- Alim dalm karyanya muqoshid al ammah
عبارة عن السبب المئدى الى
مقصودالشارع عبادة او عادة
“Ungkapan dari
sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam bentuk ibadat atau adat”.
2. Macam - macam Maslahah
Para ahli Ushul Fikih membagi maslahah
menjadi beberapa macam yang di lihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut:
(1) Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan yang
terbagi menjadi tiga macam :
a. Maslahah Adh-Dharuriyah yang mana meliputi memelihara agama,
memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta
Contoh: memeluk agama merupakan fitrah dan naluri insani
yang tidak bisa diingkari dan sangat dibutuhkan manusia. Untuk kebutuhan
tersebut Allah SWT mensyariatkan agama yang wajib dipelihara setiaporang, baik
yang berkaitan dengan akidah, ibadah, dan muamallah.
b. Maslahah Al-Hajiyah
Kemaslahatan yang dibutuhkan dalam penyempurnaan
kemaslahatan pokok (mendasar) sebelum yang berbentuk keringanan untuk
mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
Contoh: dalam beribadah diberikan keringanan mengqahsr
salat dan berbuka puasa bagi orang yang musafir sedangkan dalam bidang
muamallah dibolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baik baik
dibolehkan menjual beli pesanan, kerja sama dalam pertanian dan perkebunan.
c. Maslahah At-Tahsiniyah
(2) Dilihat dari segi kandungan Maslahah yang meliputi : Maslahah
Al- ‘Ammah dan Maslahah Al- Khashash
(3) Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahah , menurut
mustofa Asy – Syalabi meliputi : Maslahah – At Tsabitah dan Maslahah Al-
Mutaghayyaroh.
(4) Dilihat dari segi keberadaan Maslahah menurut syara’ meliputi:
Maslahah Al- Mu’tabarah, Maslahah Al- mulghoh, dan Maslahah Al – mursalah.[1]
3. Arti Maslahah
Mursalah
Maslahah Mursalah terdiri dari dua
kata yaitu maslahah dan mursalah. Maslahah sendiri sudah dijelaskan di atas
sedangkan mursalah secara bahasa artinya terlebas dan bebas. Abdul Wahab
Khallaf mendefinisikan maslahah mursalah adalah “sesuatu yang dianggap maslahah
umum namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada
dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya”.[2]
Sedangkan menurut menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Musytasyfa-nya
yang dikutip dari buku oleh Drs. Totok Jumantoro
مالم
يشهد له من الشرع با لبطلان ولا با الاعتببر نصّ معيّن
Artinya :
“sesuatu yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nas yang
membatalkanya dan tidak ada pula yang menetapkannya”.
Dari dua definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa maslahah mursalah adalah “sesuatu kejadian atau peristiwa
yang perlu ditetapkan hukumnya tetapi tidak ada satupun nas Al Quran dan Hadis
yang dapat dijadikan dasarnya, dan sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam
bidang mu’amalah dan semacamnya.
4.
Maslahah Mursalah sebagai
metode ijtihad
Dalam hal ini
tidak dapat disangkal lagi bahwa dikalangan madzhab ushul terdapat perbedaan
pendapat tentang kehujjajahan atau sebagai metode ijtihad dalam memutuskan
suatu hukum ada beberapa syarat yang khusus harus dipenuhi dalam menggunakan
metode ini yaitu:
a) Maslahah Mursalah itu bersifat hakiki dan umum bukan maslahah
yang bersifat perorangan dan bersifat dzan, dapat diterima oleh akal sehat
bahwa hal itu benar benar mendatangkan manfaat bagi manusia dan menghindarkan
dari madharat secara utuh dan menyeluruh, sejalan dengan tujuan syara’ dan
tidakberbenturan dengan prinsip dalil syara’ yang telah ada baik dalam alquran
maupun hadits.
b) Ssesuatu yang dianggap maslahah itu hendaknya bersifat
kepentingan umum bukan bersifat pribadi.
Dalam
kutipan Drs sapiudin shidiq, M.A menyatakan bahwa imam malik dan pengikutnya
adalah kelompok yang menggunakan Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad,
berbeda dengab Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i yang tidak memekai sebagai
metode ijtihad. Adpun alasan para ulama’ ushul fikih Maslahat Mursalah tidak di
gunakan sebagai metode ijtihad atau dasar hukum dalam bidang ibadah adalah
pelaksaan ibadah harus dilakukan sesuai dengan petunjuk nabi. Dalam hal ini
kita mengutip dari buku ushul fikih Drs.Sapiudin sidiq sebagaimana yang
dikatakan oleh Abdul karim Zaidan yaitu:
a. Hukum Allah dan rosulnya sudah menjamin segala bentuk
kemaslahatan manusia. Menggunakan maslahah mursalah berarti menganggap syariat
tidak lengkap, karena menganggap ada maslahah yang belum termuat dalam syariat
islam. Hal ini bertentangan dengan ayat al quran Q.S al Qiyamah/75:36
أيحسب الانسن ان يترك سدى
“Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja
(tanpa pertanggung jawaban )
b. Menggunakan maslahah mursalah akan berdampak buruk karena akan
membuka peluang bagi hakim di pengadilan atau penguasa unyuk menetapkan hukum
menurut seleranya yang mana menurut mereka sebagai kemaslahatan.
Begitulah alasan – alasan mengapa para ulama
ushul fikih sebagian
tidak menerima maslahah mursalah sebagai
metode ijtihad.
Sedangkan
dalil yang digunakan jumhur ulama’ dalam menyikapi pernyataan diatas adalah
hujjahsyar’iyyah yang di jadikan dasar pembentukan hukum, dan bahkan bahwasanya kejadian yang tidak ada hukumnya
dalam nash alquran. Hadits, ijma’, qiyas,ataupun istihsan,disyariatkan hukumnya
yang di kehendaki oleh kemasalahatan umum. Pembentukan inipun harus atas dasar kemaslahatan
ini tidak boleh ditangguhkan sampai ada bukti pengakuan dari syara’. Dalilnya
sebagai berikut:
Pertama : bahwasanya kemaslahatan manusia selalu baru dan
tidak ada habis habisnya . maka kalau sekiranya hukum tidak disyariatkan untuk
mengantisipasi kemaslahatan ummat manusia yang terus bermunculan dan apa yang
dituntut oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum hanya berkisar pada
berbagai kemaslahatan yang diakui syar’iyyah saja niscaya akan banyak
kemaslahatan manusia yang tertinggal di berbagai tempat dan zaman.
Kedua : jika kita teliti dan membaca sejarah para sahabat
tabiin mereka telah melaksanakan maslahah mursalah salah satu contohnya
menciptakan penjara penjara yang mana hal tersebut tidak ada dalam alquran dan
hadits namun hal itu menjadi kemaslahatan yang umum bagi ummat manusia dikutip
oleh abdullah khallaf yang mana al Qarrafi berkata:” sesungguhnya para sahabat
telah mengamalkan berbagai hal karena kemaslahatan secara umum, bukan karena
adanya bukti pengakuan yang mendahuluinya.”
Dalam hal ini kami akan memberikan sedikit contoh Maslahah
Mursalah
Mensyaratkan adanya surat kawin untuk syarat sahnya gugatan
dalam perceraian, membuat penjara penjara bagi orang yang mencuri merampok dan
sebagainya yang meresahkan masyarakat agar mereka jera dan tidak lagi
mengulangi perbautannya dan masih banyak lagi.
III.
PENUTUP
Demikian makalah kami, saran dan kritik selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Khallaf Abdul Wahab, ilmu
ushul fikih, semarang: Toha Putra Group,1994
Jumantoro Totok Dkk, kamus
ushul fikih, jakarta: Amzah, 2009
Shidiq Sapiudin, Ushul
Fikih, jakarta: Kencana, 2011
Zuhri Saifuddin, Ushul fikih, Yogyakarta:
Pustaka,2011
No comments:
Post a Comment