PENDAHULUAN
A.
Labar Belakang
Hadis merupakan salah satu objek yang mengalami pengkajian
secara terus menerus sampai sekarang. Hal itu dikarenakan adanya kepedulian
para sarjana Islam terhadap warisan Nabi Muhammad saw yang sangat dimuliakan
oleh umat Islam. Dewasa ini, pengkajian hadis tidak hanya ditujukan sebagai
pembuktian keauntetikan hadis saja, tetapi juga mengungkap pesan yamg tersirat
di balik penurutan Nabi saw. Nabi saw adalah orang yang mampu berpikir panjang.
Tak jarang sabda beliau pada waktu berabad-abad yang lalu namun masih relevan
sampai saat ini. Misalnya penjelasan beliau mengenai fenomena alam dan sains.
Seperti Larangan buang air pada air yang tidak mengalir atau tergenang. Jika
diteliti, larangan tersebut mempunyai pesan tersirat yang masih relevan sampai
sekarang.
Berdasarkan pernyataan diatas, maka penulis membuat makalah
ini selain sebagai tugas mata kuliah Hadis Sains, tetapi juga ingin memberi
pengertian secara lebih dalam mengenai rahasia larangan Nabi saw terhadap
seseorang yang buang air pada air yang tergenang. Semoga dengan adanya makalah
ini dapat membantu pembaca untuk memahami makna tersirat yang ada pada hadis
larangan buang air pada air tergenang. Semoga bermanfaat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hadis tentang
larangan buang air pada air tergenang?
2.
Bagaimana larangan air
tergenang yang terkena kencing?
3.
Bagaimana penjelasan
sains terhadap larangan buang air pada air tergenang?
A.
Hadis tentang Larangan
Buang Air pada Air Tergenang
Banyak terdapat
hadis mengenai larangan buang air pada air tergenang. Diantaranya
عَنْ
جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى عنْ البول فِى
الْمَاءِ الرَّاكِد .
“dari Jabir dari Rasulullah saw, bahwa beliau melarang
kencing pada air yang menggenang”. (HR.Muslim, Hadis No.423. Software Hadis
Mausu’ah 9 Imam).
عن
أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه قال لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ
الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
”dari Abu Hurairah dia berkata bahwa Rasulullah saw
bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil dalam air yang
diam (tergenang), kemudian mandi di situ”. (HR.Al-Nasa’i, hadis no.221,
software Hadis Mausu’ah 9 Imam)
عن
أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى يُبَالَ فِى الْمَاءِالدانم ثم
يتوضا منه
“dari
Abu Hurairah, dia berkata: “Bahwasanya Rasulullah saw melarang kencing di dalam
air yang tidak mengalir kemudian berwudhu darinya”. (HR. Ahmad ibn Hanbal,
hadis no.9988, Software Hadis Mausu’ah 9 Imam) [1]
ان أبا هريرة سمع رسول الله ص م : لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي
الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
“ Janganlah salah seorang kamu kencing ke dalam air yang tenang yang
tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalamnya” (Al Bukhary 4:68; Muslim
2:28; Al Lu’lu-u wal Marjan 1:69).[2]
Berdasarkan hadis-hadis tersebut,
dapat diambil kesimpulan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk:
1.
Buang air kecil didalam air
yang tidak pengalir (tergenang)
2.
Buang air kecil didalam air
tergenang kemudian mandi di air itu
3.
Mandi jinabat di dalam air
yang tergenang yang terkena kencing[3]
Dalam riwayat lain diterangkan bahwa
orang yang berjunub tidak boleh mandi kedalam air yang tidak mengalir,
maksudnya tidak boleh mandi dengan cara menyelam.
B.
Larangan Buang Air pada Air
yang Tidak Mengalir (Tergenang)
Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum
air tergenang yang terkena air kencing:
1.
Syafi’iyah berpendapat jika
air yang tergenang itu sedikit, maka hukumnya haram. Jika airnya banyak maka
makruh.
2.
Sebagian ulama’ berpendapat
bahwa baik sedikit atau banayak hukum air tersebut tetap haram.
3.
Ada yang mengharamkan air
yang terkena kencing apabila air tersebut berubah baik rasa, warna maupun
baunya.
Meskipun demikian,
pada dasarnya hadis-hadis diatas hanya memberi pesan adanya larangan buang air
di dalam air tergenang (baik langsung mengencingi air tersebut atau pun
menuangkan air kencing kedalamnya), bukan sebagai dasar diharamkannya air yang
terkena air kencing. Jadi kencing pada air tergenang tetap dilarang terlepas
dari najis tidaknya air yang terkena kencing itu.[4]
Abu Hurairah
pernah berkata: “Bagaimana kita mandi dengan air yang tenang itu (yang telah
terkena kencing)? Diciduk dengan gayung?” perkataan tersebut mengisyaratkan
bahwa larangan kencing pada air tergenang karena menjijikan. Perbuatan tersebut
juga mengotori air.
Di dalam sarah
Muslim, An Nawawy berkata bahwa berdasarkan hadis diatas terdapat sebagian air
adalah larangan haram, dan sebagian air yang lain adalah larangan makrum.
Apabila air itu banyak dan mengalir maka hukumnya makruh kita kencing
didalamnya.
Menurut sebagian
ulama’ syafi’iyah, jika air itu sedikit tapi mengalir maka hukumnnya makruh,
tidak haram. Jika air itu tenang dan berjumlah banyak hukum kencing diair
tersebut.
Namun mayoritas
ulama’ ahli tahqiq dan ulama’ ushul berpendapat bahwa buang air pada air
tergenang hukumnya haram karena dapat menajiskan airdan mencemari lingkungan.
Para ulama’
mengatakan: ”dimakruhkan kita kencing dan buang air besar di dekat air, walau
pun tidak sampai mengalir ke dalam air, mengingat umum latangan tentang
membuang air besar di tempat-tempat yang didatangi orang ramai dan karena
mengganggu orang yang menggunakan air itu”.
C.
Penjelasan Sains mengenai
Larangan Buang Air pada Air Tergenang
Rasulullah
melarang buang air pada air tergenang bukan tanpa sebab. Rasulullah telah jauh
memikirkan kebaikan bagi umat beliau, terutama mengenai kesehatan. Jika
ditinjau dari segi kesehatan, buang air pada air tergenang memberi dampak buruk
bagi lingkungan serta bagi orang lain. Buang air pada air tergenang
mengakibatkan pencemaran pada air yang tergenang tersebut, apabila air itu
terkena kulit seseorang maka akan berdampak buruk. Apalagi air tersebut
digunakan untuk mandi atau berwudhu.
Kebiasaan buang air
pada air tergenang dapat menimbulkan telur-telur bilharziasis. Kemudian
telur-telur tersebut menetas dan jika terkena kulit akan mengakibatkan berbagai
penyakit pada kulit, seperti kutu air.
Selain itu, Buang
air atau kencing pada air yang tergenang berlawanan dengan dengan prinsip
sanitasi (pembudayaan hidup sehat). Sanitasi adalah usaha untuk membina dan
menciptakan suatu keadaan yang baik di bisang kesehatan, terutama kesehatan
masyarakat.[5]
Dan kencing pada air tergenang termasuk perilaku yang tidak menjaga kebersihan
lingkungan.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Islam melarang seseorang buang air ke dalam air yang
tidak mengalir atau tergenang dan melarang mandi dalam air tersebut.
D.
Hikmah Dilarangnya Buang
Air pada Air Tergenang
1.
Sempurnanya syari’an Islam
yang mengatur tentang kebersihan.
2.
Islam menganjurkan untuk
memelihara kesehatan
3.
Islam melarang segala hal
yang dapat menyakiti orang lain
4.
Terhindar dari penyakit
PENUTUP
Kesimpulan
ان أبا هريرة سمع رسول الله ص م : لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي
الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
“ Janganlah salah seorang kamu kencing ke dalam air yang tenang yang
tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalamnya” (Al Bukhary 4:68; Muslim
2:28; Al Lu’lu-u wal Marjan 1:69).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut,
dapat diambil kesimpulan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk:
1.
Buang air kecil didalam air
yang tidak pengalir (tergenang)
2.
Buang air kecil didalam air
tergenang kemudian mandi di air itu
3.
Mandi jinabat di dalam air
yang tergenang yang terkena kencing
Buang air pada air yang tidak mengalir
dilarang oleh Islam karena dapat mencemari lingkungan, menimbulkan penyakit,
dan berlawanan dengan prinsip sanitasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhtarom, Mengungkap
Rahasia & Kebenaran Ilmiah Hadis-hadis Nabi, Semarang: Karya Abadi
Jaya, 2015
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara
Hadits 2 (Thaharah & Shalat), Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2003
Software Kamus
Besar Bahasa Indonesia
[1]
Muhtarom, Mengungkap Rahasia & Kebenaran Ilmiah Hadis-hadis Nabi, Semarang:
Karya Abadi Jaya, 2015, hlm.69
[2]
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadits 2 (Thaharah &
Shalat), Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2003, hlm.77
[3]
Muhtarom, hlm.72
[4]
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, hlm.78
[5]
Software Kamus Besar Bahasa Indonesia
No comments:
Post a Comment