A. PENDAHULUAN
Memang
definisi itu tidak akan pernah dapat menunjukkan dengan sempurna pengertian
sesuatu yang dikandungnya, selain perbedaan setiap orang dalam mendefinisikan
suatu masalah juga pada setiap penggalian ilmu sudah pasti diawali dengan pembicaraan
mengenai definisinya. Hal ini dilakukan karena dilihat dari berbagai
keanekaragaman sebenarnya terdapat persamaan-persamaan prinsip yang
mengantarkan pada garis besar masalah. Dan sudah pasti pengertian yang
diantarkan oleh definisi tidak sesempurna dengan pengertian yang didapat
setelah penyelidikan. Oleh karena itu, definisi yang berperan sebagai pembuka
pintu tidak terlalu mengandung unsur bahaya selama kita menganggap itu semua
sebagai pengenalan awal yang menuju kesempurnaan yang lebih lanjut.
Dan
melalui makalah yang berjudul “pengertian
logika dan prinsip-prinsipnya” ini kami mencoba mengantarkan menuju apa
pengertian ilmu logika yang sesungguhnya yang tentunya akan kita dapat setelah
melakukan penyelidikan selama 1 semester ini.
B. RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah yang
kami angkat adalah
1. Apa
pengertian logika?
2. Apa
saja prinsip-prinsip dalam berpikir?
C. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Logika
Secara etimologis, logika adalah
istilah yang dibentuk dari kata logikos yang berasal dari kata benda logos.
Kata logos berarti sesuatu yang diutarakan, suatu
pertimbangan akal (pikiran), kata, percakapan, atau ungkapan lewat bahasa. Kata logikos berarti
mengenai sesuatu yang diutarakan, mengenai suatu pertimbangan akal, mengenai
kata, mengenai percakapan atau yang
berkenaan dengan ungkapan lewat bahasa. Istilah lain yang digunakan sebagai gantinya adalah mantiq.
Mantiq sendiri diambil dari kata arab yaitu nataqa yang memiliki arti berkata
atau berucap.
Sehari-hari
kita sering mendengar ungkapan seperti : alasannya tidak logis, pendapatnya
logis, dan lain sebgainya. Logis yang dimasksud logis disini adalah masuk akal.
Mantiq disebut sebagai “penyelidikan tentang
dasar-dasar serta metode-metode berpikir benar. Ternyata kata logika ini
digunakan pertama kali oleh zeno dari citium. Kaum sufis, socrates, dan plato
lah yang harus dicatat sebagai perintis lahirnya logika.[1]
Dalam sejarah perkembangan logika,
banyak definisi dikemukakan oleh para ahliada yang mengatakan bahwa “logika
adalah ilmu pengetahuan yang merumuskan tentang hukum-hukum, asas-asas,
aturan-aturan, kaidah-kaidah, tentang berpikir yang harus ditaati supaya kita
dapat berpikir tepat/benar dan mencapai kebenaran, kemudian ada juga yang
mengungkapkan bahwa “ logika adalah suatu pertimbangan akal atau pikiran yang
diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Selain itu ada juga yang
mengartikan logika itu adalah ilmu pengetahuan dan juga seni untuk berpikir
secara lurus, tepat, teratur. Ada juga yang mengatakan kalau logika itu
merupakan sebuah metode atau teknik untuk meneliti kebenaran serta ketepatan
dalam berpikir. Dari beberapa pengertian diatas kita dapat menarik kesimpulan
bahwa logita itu merupakan cabang filsafat yang mempelajari, menyusun,
mengembangkan, dan membahas asas-asas, aturan-aturan formalm prosedur-prosedur
untuk mencapai kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.[2]
Dan sebenarnya logika itu merupakan
suatu pegangan atau pedoman untuk pemikiran.[3]
2.
Asas-asas
Pemikiran
Asas pemikiran merupakan pengethuan
dimana pengetahuan lain muncul dan dimengerti. Kapasitas asas-asas ini dalam
kelurusan berpikir adalah mutlak, dan salah atau benarnya suatu pemikiran
tergantung pada terlaksana atau tidaknya asas-asas ini. Asas-asas tersebut
adalah
a.
Asas
Identitas (principium identitatis = qanun
zatiyah) yang berarti hukum kesamaan merupakan kaidah pemikiran yang
menyatakan bahwa sesuatu hanya sama dengan “sesuatu
itu sendiri”.
b.
Asas
Kontradiksi (principiun contradictionis =
qanun tanaqud) yang berarti hukum kontradiksi, adalah kaidah pemikiran yang
menyatakan bahwa tidak mungkin sesuatu pada waktu yang sama adalah “sesuatu itu
dan bukan sesuatu itu”. Yang dimaksudkan adalah mustahil ada sesuatu hal yang
dalam waktu bersamaan saling bertentangan.
c.
Asas
penolakan kemungkinan ketiga (principiun
exclusi tertii = qanun imtina’) adalah kaidah yang menjelaskan bahwa
sesuatu itu pastilah itu atau bukan itu.
d.
Principiun rationis sufficientis yang
berarti asas cukup alasan adalah kaidah yang melengkapi hukum kesamaan. Hukum
ini menyatakan bahwa jika perubahan terjadi pada sesuatu, maka perubahan itu
harus memiliki alasan yang cukup untuk mempertanggung jwabkan perubahan itu.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa tidak ada suatu perubahan tanpas suatu sebab
dan tanpa alasan rasional.[4]
e.
Prinsip
individuasions (qanun zatiyyah), sesuatu itu hanya sama dengan dirinya sendiri.
Prinsip ini seharusnya merupakan penegasan bagi prinsip pertama. Disini
ditegaskan, bagaimanapun sesuatu itu nampaknya sama dengan yang lain, tidak
mungkin benar-benar sama dengan yang lain, setiap sesuatu merupakan individu,
jadi lain dari yang lain[5]
D. KESIMPULAN
Logika merupakan sarana atau jalan menuju ketepatan
dalam berpikir dengan beberapa asas, yaitu Asas
Identitas (principium identitatis = qanun
zatiyah), Asas Kontradiksi (principiun
contradictionis = qanun tanaqud), Asas penolakan kemungkinan ketiga (principiun exclusi tertii = qanun imtina’), Principiun
rationis sufficientis yang berarti asas cukup alasan, dan Prinsip
individuasions (qanun zatiyyah). Ketepatan suatu pikiran tergantung dengan
terlaksana atau tidaknya asas tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Rapar, Jan
Hendrik, Pengantar Logika,
Yogyakarta: Penerbit Yayasan Kanisius, 1996
Lanur, Alex, Logika: Selayang Pandang , Yogyakarta:
Penerbit Yayasan Kanisius, 1993
Mundiri, Drs. Logika, Jakarta: Rajawali Pers, 2011
No comments:
Post a Comment